A.
Dagang
1.
Ahmad
Ihsan
Hukum dagang
merupakan pengaturan masalah perdagangan yang timbul diakibatkan tingkah laku
manusia dalam perdagang.
2.
Purwo
Sucipto
Hukum perikatan
yang timbul dalam lapangan perusahaan.
3.
CST.
Kansil
Hukum
perusahaan merupakan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang
ikut andil dalam melakukan perdagangan dalam usaha pencapaian laba.
4.
Sunaryati
Hartono
Hukum ekonomi
keseluruhan keputusan yang mengatur kegiatan perekonomian.
5.
Munir Fuadi
segala
perangkat aturan tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, atau
kuangan yang dihubugkan dngan produksi atau kegiatan tukar menukar barang.
1.
Hukum perdata, Koodifikasi dan Unifikkasi
a.
Pengertian hukum perdata
Istilah hukum perdata pertama kali
diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada
masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht
dan privatrecht
Para ahli memberikan batasan hukum perdata,
seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke
-19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal
yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya,
hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal
bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan
hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang
memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada
kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang
satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu
terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”.
b.
Sejarah hukum perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce
(hukum dagang).
Sewaktu
Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di
negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah
kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia
pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan
Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838.
oleh karena telah terjadi pemberontakan di
Belgia yaitu :
a)
BW
[atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
b)
WvK
[atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Sedangkan Kodifikasi KUH Perdata (BW)
Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai
berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan
kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya
berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh
karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
c.
Sistematika hukum perdata
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu
pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1.
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi
(personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek
hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat
tinggal(domisili)dan sebagainya.
2.
Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti
perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan
sebagainya.
3.
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti
perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
4.
Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan
perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal
dunia kepada orang yang masih hidup.
d.
Sumber-sumber hukum perdata
Sumber hukum perdata adalah asal mula hukum
perdata atau tempat dimana hukum perdata ditemukan. Asal mula itu menunjuk pada
sejarah asalnya dan pembentukannya, sedangkan “tempat” menunjuk pada
rumusan-rumusan itu dimuat, diumumkan, dan dapat dibaca.
1.
Sumber hukum
tertulis
Tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata
yang berasal dari sumber tertulis (peraturan perundang-undangan,
traktrat&yurisprudensi).
2.
Sumber
hukum tidak tertulis
Tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang
berasal dari sumber tidak tertulis (kebiasaan).
Secara khusus,
sumber hukum perdata Indonesia terulis berupa :
1)
Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)
Merupakan
ketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di
Indonesia (Stbl. 1847 No. 23, tanggal 30 April 1847, terdiri atas 36 Pasal).
2) KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW)
Merupakan
ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diundangkan tahun 1848, diberlakukan
di Indonesia berdasarkan asas konkordansi.
3) KUHD atau Wetboek van Koopandhel (WvK)
KUHD terdiri
atas 754 Pasal, meliputi Buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II
(tentang hak-hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran.
4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Pokok Agraria
UU ini mencabut berlakunya Buku II KUH Perdata
sepanjang mengenai hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum dalam UU ini
diatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan pada hukum adat, yaitu hukum
yang menjadi karakter bangsa Indonesia sendiri.
5) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan
UU ini membuat
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Buku I KUH Perdata, khususnya mengenai
perkawinan tidak berlaku secara penuh.
6) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah
UU ini mencabut
berlakunya hipotek sebagaimana diatur dalam Buku II KUH Perdata, sepanjang
mengenai tanah dan ketentuan mengenai Credieverband dalam Stbl. 1908-542
sebagaimana telah diubah dalam Stbl. 1937-190. Tujuan pencabutan ketentuan yang
tercantum dalam Buku II KUH Perdata dan Stbl. 1937-190 adalah karena tidak
sesuai lagi dengan kegiatan kebutuhan perkreditan, sehubungan dengan
perkembangan tata perekonomian Indonesia.
7) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia
Ada 3
pertimbangan lahirnya uu ini: 1) adanya kebutuhan yang sangat besar dan terus
meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan adanya
ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan.
2) jaminan fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini
masih didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan
perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif. 3) untuk memenuhi kebutuhan
hukum yang lebih dapat memacu serta mampu memebrikan perlindungan hukum bagi
pihak yang berkepentingan, maka perlu dibuat ketentuan yang lengkap mengenai
jaminan fidusia; dan jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran
Fiduasia.
8) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Jaminan Simpanan (LPS)
UU ini mengatur
hubungan hukum publik dan mengatur hubungan hukum perdata.
9) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
KHI mengatur
tiga hal, yaitu hukum perkawinan, hukum kewarisan dan hukum perwakafan.
Ketentuan dalam KHI hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam.
e.
koodefikasi dan Unifikasi
Istilah koodifikasi berasal dari codifiecatie
yaitu suatu usaha untuk menyusun satu bagian dari hukum secara lengkap dan
merupakan satu buku.
Adapun menurut CST Kansil, mengatakan bahwa
koodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap yang dilakukan secara resmi oleh
pemerintah.
Unifikasi
hukum adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk
diberlakukan bagi seluruh bangsa disuatu wilayah negara tertentu sebagai hukum
nasional di negara tersebut.
2.
Hipotik dan permasalahannya
hipotek
adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil
penggantian daripadanya bagi suatu perikatan. Hipotik berdasarkan pasal 1162
KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk
mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan
(verbintenis).
a.
Hak-hak hipotik
a)
Absolut, yaitu hak yang dapat dipertahankan
terhadap tuntutan siapapun
b)
Droit de suite atau zaaksgevolg,
artinya hak itu senantiasa mengikuti bedanya di tangan siapapun benda tersebut
berada (Pasal 1136 ayat (2), Pasal 1198 KUHPerd Droit de
Preference yaitu seorang mempunyai hak untuk didahulukan pemenuha
piutangnya di antara orang berpiutang lainnya (Pasal 1133,1134 ayat (2) KUH
Perdata). Di sini hak jaminan kebendaan tidak berpengaruh oleh kepailitan
ataupun oleh penyitaan yang dilakukan atas benda yang bersangkutan.
b.
Perumusan hipotek
1) Harus ada benda yang dijaminkan;
2) bendanya adalah benda tidak bergerak;
3) dilakukan oleh orang yang memang berhak memindah tagankan
benda jaminan;
4) ada jumlah uang tertentu dalam perjanjian pokok dan yag
ditetapkan dalam suatu akta;
5) diberikan dengan suatu akta otentik;
6) bukan untuk dinikmati atau dimiliki, namun hanya sebagai
jaminan pelunasan hutang saja. Namun jika hutangnya bersyarat ataupun jumlahnya
tidak tertentu, maka pemberian Hipotik senantiasa adalah sah sampai jumlah
harga taksiran, yang para pihak diwajibkan menerangkan di dalam aktanya (Pasal
1176 ayat (2) KUHPerd.
c.
Benda-benda yang dapat dibebani Hipotik
Didalam Undang-Undang disebutkan secara
limitatif benda-benda yang dapat dibebani hipote. Menurut pasal 25,33 dan
39UUPA, hak milik, hak guana usaha dan hak guana bangunan dapat dijadikan
jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan (hak hipotek).Jadi yang dapat
merupakan obyek hak hipotek ialah benda tidak bergerak baik yang berwujud,
maupun yang tidak berwujud.
Tetap tidak semua benda-benda, tidak bergerak dapat dijadikan obyek hak
hipotek, hanya benda tidak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta
segala perlengkapannya, sekedar yang terakhir ini dianggap sebagai benda tidak
bergerak.
suatu benda
dimasukan kedalam golongan benda tidak bergerak, karena :
1.
Sifatnya;
2.
Tujuannya;
3.
Karena Undang-undang menggolongkannya kedalam
benda tidak bergerak tersebut.
d.
Hutang yang dapat diberi hak hipotek
Hutang
yang dapat diberikan hak hipotek
1.
Untuk utang-utang yang diakibatkan karena peminjaman uang
2.
Untuk utang sementara, seperti:
a.
Hipotek yang harus diberikan oleh wali (pasal 334 KUHP).
b.
Kreditur hipotek : sering terjadi dalam hubungan antara bank dan klient dalam
dunia pembanguan perumahan.
e.
Cara terjadinya hipotek
Fase pertama
: hipotik seperti halnya gadai bersifata accessoir, ini berarti hipotik
diadakan sebagai tambahan belaka dari suatu perjanjian pokok, yaitu perjanjian
minjam meminjam uang. Karena itu untuk adanya perjanjian hipotik itu harus
pertama-tama harus lebih dahulu ada persetujuan pokok yaitu misalnya
persetujuan utang piutang.
Fase kedua :
persetujuan utang piutang tersebut kemudian disusul dengan persetuan hipotik,
dimana pihak yang berhutang (atau pihak ketiga yang mau menanggung utang
tersebut) berjanji untuk memberikan hipotik kepada siber[iutang sebagai jaminan
bagi pembayaran kembali utang tersebut. Berlainan dengan persetujuan pokok yang
bersifat obligatoir, persetujuan hipotik bersifat kebendaan.
Fase ketiga :
Dulu. Akte hipotek harus didaftarkan kepada “Pegawai Pengurusan Balik Nama”
atau lazim juga disebut “Pegawai Penyimpanan Hipotek” yang wilayahnya meliputi
tempat dimana persil atau rumah yang dihipotekkan terletak.
Menurut
ketentuan yang berlaku sekarang, yaitu pasal 2 Peraturan Menteri Agraria No.
15/1961 TLN. 1961 No. 2347 ditetapkan, bahwa : hipotek agar sah harus
didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Tanah yang wilayahnya meliputi letak tanah
atau rumah yang dibebani hipotek. Jadi, yang berfungsi sebagai penyimpan
hipotek sekarang adalah kepala Kantor Pendaftaran Tanah.
f.
Isi akte hipotik
Isi daripada akte hipotik itu
pada umumnya dibagi menjadi 2 bagian:
1. Isi
yang bersifat wajib, yaitu berisi hal-hal yang wajib dimuat, misalnya tanah itu
harus disebutkan tentang letak tanah yang bersangkutan, luasnya jenis dari
tanah tersebut (sawah, tegalan, pekarangan dan sebagainya), status tanah, subur
atau tidaknya, daerah banjir atau bukan dan sebagainya. Kalau
misalnya mengenai bangunan, maka harus disebutkan tentang letak bangunan,
ukuran bangunan, model/jenis bangunan, konstruksi bangunan serta
keadaan/kondisi bangunan (Pasal 1174 KUH Perdata).
2. Isi
yang bersifat fakultatif, yaitu tentang hal-hal yangboleh dimuat atau tidak
dimuat di dalam akte tersebut. Dan ini biasanya berupa janji-janji/bendingan
antara pemegang dan pemberi hipotik, seperti janji untuk menjual benda atas
kekuasaan sendiri, janji tentang sewa, janji tentang asuransi dan sebagainya.
Namun meskipun janji-janji/bendingan tersebut merupakan isi akte hipotik yang
bersifat fakultatif, pada umunya selalu dicantumkan pada akte hipotik tersebt.
Hal ini dilakukan dengan maksud agar bila dikemudian hari timbul hal-hal yang
tidak diharapkan sudah jelas pembuktiannya.
g.
Plaksanaan hipotek
1.
Menurut ketentuan pasal 1171 KUH Perdata,
hipotik hanya dapat diberikan dengan suatu akta otentik, kecuali dalam hal-hal
yang dengan tegas ditunjuk oleh undan g-undang.
2.
Dari ketentuan Pasal 1171 KUH Perdata tersebut
berarti kalau seseorang akan memasang hipotik, maka perjanjian pemasangan
hipotik harus dibuat dalam bentuk akta resmi. Seperti dalam hal hipotik atas
tanah maka perjanjian pemasangan atau pembebanannya harus dibuat oleh Pejabat
Pembuat Akte Tanah (PPAT) setempat.
Sedang
yang dapat menjadi PPAT ialah:
-
Notaris yang telah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri menjadi PPAT.
-
Mereka yang bukan notaries, tetapi yang telah ditunjuk oleh Menteri Dalam
Negeri menjadi PPAT.
-
Camat yang secara ex officio menjadi PPAT.
Contoh
lain ialah hal hipotik atas kapal, maka yang berwenang membuat akte pemasangan
hipotik iala Pejabat Pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama di tempat kapal yang
bersangkutan didaftarkan.
3. Akte hipotik
itu harus didaftarkan di Kamtor Pendaftaran Tanah setempat dan di Kantor
Pendaftaran Kapal.
h.
Berakhirnya hipotek
Di dalam pasal 1209 KUH Perdata disebutkan 3 cara berakhirnya hak
hipotik, yaitu :
1) Dengan berakhirnya
perikatan pokok, jadi apabila utang yang dijamin dengan hak hipotik itu lenyap;
bisa karena utang itu dilunasi, bisa juga karena perikatan pkoknya lenyap
karena daluarsa yang membebaskan seorang dari suatu kewajiban (daluarasa
ekstinktif).
2) Karena pelepasan
hipotiknya oleh siberpiutang, jadi apabila kreditur yang bersangkutan melepaskan
dengan sukarela hak hipotiknya; pelepasan dengan sukarela ini tidak ditentukan
bentuk hukumnya, tetapai tentu harus secara jelas dan tegas. Tidaklah
cukupdengan memberitahukan maksud hendak melepaskan hak hipotikoleh pemegang
hipotik kepada sembarang orang misalnya pihak ke tiga. Biasanya pelepasan ini
dilakukan dengan pemberitahuan kepada pemilik dari benda yang terikat dengan
hak hipotik itu
3) Karena penetapan tingkat
oleh hakim; jadi apabila dengan perantaraan oleh hakim diadakan pembagian uang
pendapatan lelng dari benda yang dihipotikkan itu kepada para kreditur;
kreditur yang tidak kebagian pelunasan piutangnya kehilangan hak hipotiknya
oleh karena pembersian.
4) Dengan musnahnya benda
yang dihipotikkan itu, misalnya dengan lenyapnya tanah yang merupakan objek
haka hipotik itu oleh karena tenggelam,atau tanah longsor.
5) Dari berbagai peraturan
tersebut diatas dapat juga disimpulkan cara-ara hapusnya hak hipotik seperti
misalnya dalam pasal 1169 KUH Perdata : kalau pemilik bbenda bergerak yang dihipotikkan
itu hanya mempunyai hak bersyarat atas benda tersebut dan hak bersyarat itu
terhebti.
6) Dengan berakhirnya
jangka waktu untuk mana hak hipotik tersebut di berikan hapuslah haka hipotik
tesebut.
Haras diperhatikan bahwa pencoretan “roya” bukan merupakan salah satu
cara hapusnya hak hipotik. Dalam praktek pembayaran utang yang dijamin dengan
haka hipotik itu dan pembersihan yang merupakan cara-cara yang paling sering
mengakibatkan hapusnya haka hipotik.
Penghapusan hipotik atau pencoretan hipotik oleh pasal 31 Stb 1834 : 27
dinamakan “roya”, yang berarti pencoretan. Ini berarti, bahwa terhentinya
hipotik itu di catat di dalam surat-surat yang bersangkutan, terutama pada
sertifikat haknya di mana dicatat adanya hipotik itu. Jadi jika utang yang di tanggung
dengan hipotik itu sudah di bayar lunas, maka atas permintaan dari pihak yang
berkepentingan dilakukan pencoretan atau roya atas hipotik yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar