Kamis, 22 Oktober 2015

hukum perdata



A.      Dagang
1.       Ahmad Ihsan
Hukum dagang merupakan pengaturan masalah perdagangan yang timbul diakibatkan tingkah laku manusia dalam perdagang.
2.       Purwo Sucipto
Hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.
3.       CST. Kansil
Hukum perusahaan merupakan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang ikut andil dalam melakukan perdagangan dalam usaha pencapaian laba.
4.       Sunaryati Hartono
Hukum ekonomi keseluruhan keputusan yang mengatur kegiatan perekonomian.
5.        Munir Fuadi
segala perangkat aturan tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, atau kuangan yang dihubugkan dngan produksi atau kegiatan tukar menukar barang.
1.       Hukum perdata, Koodifikasi dan Unifikkasi
a.       Pengertian hukum perdata
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”.
b.       Sejarah hukum perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838.
 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
a)       BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
b)       WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
 Sedangkan Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
c.        Sistematika hukum perdata
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1.      Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
2.      Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
3.      Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
4.      Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

d.       Sumber-sumber hukum perdata
Sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata atau tempat dimana hukum perdata ditemukan. Asal mula itu menunjuk pada sejarah asalnya dan pembentukannya, sedangkan “tempat” menunjuk pada rumusan-rumusan itu dimuat, diumumkan, dan dapat dibaca.
1.       Sumber hukum tertulis
Tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis (peraturan perundang-undangan, traktrat&yurisprudensi).
2.       Sumber hukum tidak tertulis
Tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis (kebiasaan).
Secara khusus, sumber hukum perdata Indonesia terulis berupa :
1)       Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)
Merupakan ketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia (Stbl. 1847 No. 23, tanggal 30 April 1847, terdiri atas 36 Pasal).
2) KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW)
Merupakan ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diundangkan tahun 1848, diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi.




3) KUHD atau Wetboek van Koopandhel (WvK)
KUHD terdiri atas 754 Pasal, meliputi Buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak-hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran.
4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
UU ini mencabut berlakunya Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum dalam UU ini diatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan pada hukum adat, yaitu hukum yang menjadi karakter bangsa Indonesia sendiri.
5) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan
UU ini membuat ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Buku I KUH Perdata, khususnya mengenai perkawinan tidak berlaku secara penuh.
6) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah
UU ini mencabut berlakunya hipotek sebagaimana diatur dalam Buku II KUH Perdata, sepanjang mengenai tanah dan ketentuan mengenai Credieverband dalam Stbl. 1908-542 sebagaimana telah diubah dalam Stbl. 1937-190. Tujuan pencabutan ketentuan yang tercantum dalam Buku II KUH Perdata dan Stbl. 1937-190 adalah karena tidak sesuai lagi dengan kegiatan kebutuhan perkreditan, sehubungan dengan perkembangan tata perekonomian Indonesia.
7) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Ada 3 pertimbangan lahirnya uu ini: 1) adanya kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan. 2) jaminan fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif. 3) untuk memenuhi kebutuhan hukum yang lebih dapat memacu serta mampu memebrikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka perlu dibuat ketentuan yang lengkap mengenai jaminan fidusia; dan jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fiduasia.
8) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan (LPS)
UU ini mengatur hubungan hukum publik dan mengatur hubungan hukum perdata.
9) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
KHI mengatur tiga hal, yaitu hukum perkawinan, hukum kewarisan dan hukum perwakafan. Ketentuan dalam KHI hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam.
e.        koodefikasi  dan Unifikasi
Istilah koodifikasi berasal dari codifiecatie yaitu suatu usaha untuk menyusun satu bagian dari hukum secara lengkap dan merupakan satu buku.
Adapun menurut CST Kansil, mengatakan bahwa koodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah.
Unifikasi hukum adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa disuatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara tersebut.

2.       Hipotik dan permasalahannya
hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi suatu perikatan. Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
a.       Hak-hak hipotik
a)       Absolut, yaitu hak yang dapat dipertahankan terhadap tuntutan siapapun
b)       Droit de suite atau zaaksgevolg, artinya hak itu senantiasa mengikuti bedanya di tangan siapapun benda tersebut berada (Pasal 1136 ayat (2), Pasal 1198 KUHPerd Droit de Preference yaitu seorang mempunyai hak untuk didahulukan pemenuha piutangnya di antara orang berpiutang lainnya (Pasal 1133,1134 ayat (2) KUH Perdata). Di sini hak jaminan kebendaan tidak berpengaruh oleh kepailitan ataupun oleh penyitaan yang dilakukan atas benda yang bersangkutan.
b.       Perumusan hipotek
1) Harus ada benda yang dijaminkan;
2) bendanya adalah benda tidak bergerak;
3) dilakukan oleh orang yang memang berhak memindah tagankan benda jaminan;
4) ada jumlah uang tertentu dalam perjanjian pokok dan yag ditetapkan dalam suatu akta;
5) diberikan dengan suatu akta otentik;
6) bukan untuk dinikmati atau dimiliki, namun hanya sebagai jaminan pelunasan hutang saja. Namun jika hutangnya bersyarat ataupun jumlahnya tidak tertentu, maka pemberian Hipotik senantiasa adalah sah sampai jumlah harga taksiran, yang para pihak diwajibkan menerangkan di dalam aktanya (Pasal 1176 ayat (2) KUHPerd.
c.        Benda-benda yang dapat dibebani Hipotik
Didalam Undang-Undang disebutkan secara limitatif benda-benda yang dapat dibebani hipote. Menurut pasal 25,33 dan 39UUPA, hak milik, hak guana usaha dan hak guana bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan (hak hipotek).Jadi yang dapat merupakan obyek hak hipotek ialah benda tidak bergerak baik yang berwujud, maupun yang tidak berwujud.
            Tetap tidak semua benda-benda, tidak bergerak dapat dijadikan obyek hak hipotek, hanya benda tidak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya, sekedar yang terakhir ini dianggap sebagai benda tidak bergerak.
suatu benda dimasukan kedalam golongan benda tidak bergerak, karena :
1.       Sifatnya;
2.       Tujuannya;
3.       Karena Undang-undang menggolongkannya kedalam benda tidak bergerak tersebut.
d.       Hutang yang dapat diberi hak hipotek
Hutang yang dapat diberikan hak hipotek
1.    Untuk utang-utang yang diakibatkan karena peminjaman uang
2.    Untuk utang sementara, seperti:
a.    Hipotek yang harus diberikan oleh wali (pasal 334 KUHP).
b.    Kreditur hipotek : sering terjadi dalam hubungan antara bank dan klient dalam dunia pembanguan perumahan.
e.        Cara terjadinya hipotek
Fase pertama : hipotik seperti halnya gadai bersifata accessoir, ini berarti hipotik diadakan sebagai tambahan belaka dari suatu perjanjian pokok, yaitu perjanjian minjam meminjam uang. Karena itu untuk adanya perjanjian hipotik itu harus pertama-tama harus lebih dahulu ada persetujuan pokok yaitu misalnya persetujuan utang piutang.
Fase kedua : persetujuan utang piutang tersebut kemudian disusul dengan persetuan hipotik, dimana pihak yang berhutang (atau pihak ketiga yang mau menanggung utang tersebut) berjanji untuk memberikan hipotik kepada siber[iutang sebagai jaminan bagi pembayaran kembali utang tersebut. Berlainan dengan persetujuan pokok yang bersifat obligatoir, persetujuan hipotik bersifat kebendaan.

Fase ketiga : Dulu. Akte hipotek harus didaftarkan kepada “Pegawai Pengurusan Balik Nama” atau lazim juga disebut “Pegawai Penyimpanan Hipotek” yang wilayahnya meliputi tempat dimana persil atau rumah yang dihipotekkan terletak.
Menurut ketentuan yang berlaku sekarang, yaitu pasal 2 Peraturan Menteri Agraria No. 15/1961 TLN. 1961 No. 2347 ditetapkan, bahwa : hipotek agar sah harus didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Tanah yang wilayahnya meliputi letak tanah atau rumah yang dibebani hipotek. Jadi, yang berfungsi sebagai penyimpan hipotek sekarang adalah kepala Kantor Pendaftaran Tanah.

f.        Isi akte hipotik
Isi daripada akte hipotik itu pada umumnya dibagi menjadi 2 bagian:
1.      Isi yang bersifat wajib, yaitu berisi hal-hal yang wajib dimuat, misalnya tanah itu harus disebutkan tentang letak tanah yang bersangkutan, luasnya jenis dari tanah tersebut (sawah, tegalan, pekarangan dan sebagainya), status tanah, subur atau tidaknya,  daerah banjir atau bukan dan sebagainya. Kalau misalnya mengenai bangunan, maka harus disebutkan tentang letak bangunan, ukuran bangunan, model/jenis bangunan, konstruksi bangunan serta keadaan/kondisi bangunan (Pasal 1174 KUH Perdata).
2.      Isi yang bersifat fakultatif, yaitu tentang hal-hal yangboleh dimuat atau tidak dimuat di dalam akte tersebut. Dan ini biasanya berupa janji-janji/bendingan antara pemegang dan pemberi hipotik, seperti janji untuk menjual benda atas kekuasaan sendiri, janji tentang sewa, janji tentang asuransi dan sebagainya. Namun meskipun janji-janji/bendingan tersebut merupakan isi akte hipotik yang bersifat fakultatif, pada umunya selalu dicantumkan pada akte hipotik tersebt. Hal ini dilakukan dengan maksud agar bila dikemudian hari timbul hal-hal yang tidak diharapkan sudah jelas pembuktiannya.
g.       Plaksanaan hipotek
1.       Menurut ketentuan pasal 1171 KUH Perdata, hipotik hanya dapat diberikan dengan suatu akta otentik, kecuali dalam hal-hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undan g-undang.
2.       Dari ketentuan Pasal 1171 KUH Perdata tersebut berarti kalau seseorang akan memasang hipotik, maka perjanjian pemasangan hipotik harus dibuat dalam bentuk akta resmi. Seperti dalam hal hipotik atas tanah maka perjanjian pemasangan atau pembebanannya harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) setempat.
Sedang yang dapat menjadi PPAT ialah:
-          Notaris yang telah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri menjadi PPAT.
-          Mereka yang bukan notaries, tetapi yang telah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri menjadi PPAT.
-          Camat yang secara ex officio menjadi PPAT.
Contoh lain ialah hal hipotik atas kapal, maka yang berwenang membuat akte pemasangan hipotik iala Pejabat Pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama di tempat kapal yang bersangkutan didaftarkan.
3.      Akte hipotik itu harus didaftarkan di Kamtor Pendaftaran Tanah setempat dan di Kantor Pendaftaran Kapal.
h.       Berakhirnya hipotek
Di dalam pasal 1209 KUH Perdata disebutkan 3 cara berakhirnya hak hipotik, yaitu :
1) Dengan berakhirnya perikatan pokok, jadi apabila utang yang dijamin dengan hak hipotik itu lenyap; bisa karena utang itu dilunasi, bisa juga karena perikatan pkoknya lenyap karena daluarsa yang membebaskan seorang dari suatu kewajiban (daluarasa ekstinktif).
2) Karena pelepasan hipotiknya oleh siberpiutang, jadi apabila kreditur yang bersangkutan melepaskan dengan sukarela hak hipotiknya; pelepasan dengan sukarela ini tidak ditentukan bentuk hukumnya, tetapai tentu harus secara jelas dan tegas. Tidaklah cukupdengan memberitahukan maksud hendak melepaskan hak hipotikoleh pemegang hipotik kepada sembarang orang misalnya pihak ke tiga. Biasanya pelepasan ini dilakukan dengan pemberitahuan kepada pemilik dari benda yang terikat dengan hak hipotik itu
3) Karena penetapan tingkat oleh hakim; jadi apabila dengan perantaraan oleh hakim diadakan pembagian uang pendapatan lelng dari benda yang dihipotikkan itu kepada para kreditur; kreditur yang tidak kebagian pelunasan piutangnya kehilangan hak hipotiknya oleh karena pembersian.
4) Dengan musnahnya benda yang dihipotikkan itu, misalnya dengan lenyapnya tanah yang merupakan objek haka hipotik itu oleh karena tenggelam,atau tanah longsor.
5) Dari berbagai peraturan tersebut diatas dapat juga disimpulkan cara-ara hapusnya hak hipotik seperti misalnya dalam pasal 1169 KUH Perdata : kalau pemilik bbenda bergerak yang dihipotikkan itu hanya mempunyai hak bersyarat atas benda tersebut dan hak bersyarat itu terhebti.
6) Dengan berakhirnya jangka waktu untuk mana hak hipotik tersebut di berikan hapuslah haka hipotik tesebut.
Haras diperhatikan bahwa pencoretan “roya” bukan merupakan salah satu cara hapusnya hak hipotik. Dalam praktek pembayaran utang yang dijamin dengan haka hipotik itu dan pembersihan yang merupakan cara-cara yang paling sering mengakibatkan hapusnya haka hipotik.
Penghapusan hipotik atau pencoretan hipotik oleh pasal 31 Stb 1834 : 27 dinamakan “roya”, yang berarti pencoretan. Ini berarti, bahwa terhentinya hipotik itu di catat di dalam surat-surat yang bersangkutan, terutama pada sertifikat haknya di mana dicatat adanya hipotik itu. Jadi jika utang yang di tanggung dengan hipotik itu sudah di bayar lunas, maka atas permintaan dari pihak yang berkepentingan dilakukan pencoretan atau roya atas hipotik yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar